Berdasarkan Siaran Pers Kementerian Komunikasi dan Informatika No. 84/HM/KOMINFO/07/2017, esensi pemerintah bukanlah bertujuan memblokir Telegram tetapi fokusnya pada konten fitur channel/kanal yang tidak begitu baik difilter oleh pihak Telegram karena mengandung konten-konten yang melanggar hukum.
Secara teknis tidak ada cara khusus yang dapat dilakukan oleh pemerintah untuk memblokir fitur tersebut, artinya tidak bisa dilakukan pemblokiran fitur channel/kanalnya saja tanpa memblokir fitur chating dan group.
Pemblokiran secara 100% sebenarnya tidak dapat dilakukan oleh pemerintah karena ada cara teknis lain yang dapat dilakukan oleh pengguna untuk “melangkahi” pembelokiran ini, diantaranya dengan menggunakan teknologi proxy dan virtual private network. Untungnya teknik ini tidak familiar bagi orang umum.
Kenapa Whatsapp, BlackBerry Messenger (BBM), Line dan aplikasi chat serupa tidak diblokir? Jawabanya simpel, Whatsapp tidak memiliki fitur channel atau news feed seperti di Telegram dan BBM, sedangkan BBM dan Line punya fitur serupa tetapi konten mereka masih dianggap pemerintah tidak bermasalah. Bisa saja nanti BBM atau Line diblokir oleh pemerintah jika konten channel/news feed mereka mengandung konten pelanggaran hukum yang dibiarkan, artinya tidak terfilter oleh SOP atau aturan yang diterapkan pada aplikasi.
Jadi sekali lagi, yang bermasalah bukan aplikasi chatingnya tetapi konten yang ada pada fitur channel atau news feed yang tidak terfiter olehaturan internal aplikasi.
Mudah-mudahan dalam waktu dekat pihak Telegram segera memperbaiki aturan mereka sehingga Depkominfo membuka kembaliblokir Telegram.
